Komitment Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) SMKN 1 Singaraja menyandang mandat sebagai perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di dalam memberikan pelayanan terbaik dibuktikan dengan membidik lisensi untuk penambahan ruang lingkup. Untuk mendapatkan lisensi ini, harus ada penyaksian uji penambahan ruang lingkup yang dilakukan langsung oleh BNSP. Kegiatan penyaksian uji penambahan ruang lingkup ini diselenggarakan pada 21-22 Maret 2019. Pada kesempatan tersebut hadir dua orang penguji/penilai dari BNSP yaitu Martinus Darmonsi dan Heffina Magdalena Sitanggang.
Ketua tim witness dari BNSP, Martinus Darmonsi, mengatakan Ketentuan di BNSP untuk melisensi salah satu skema, sebelum dilisensi itu BNSP harus menyaksikan secara langsung uji yang dilaksanakan oleh LSP. Tujuannya untuk memastikan apakah LSP yang mendapatkan mandat dari BNSP sebagai perpanjangan tangan untuk melakukan uji kompetensi dapat melakukan uji kompetensi dengan benar dan baik sesuai dengan aturan dan SOP atau tidak.
“Karena itu kami harus hadir sendiri untuk menyaksikan sekaligus memastikan LSP ini sudah melaksanakan pelaksanaan uji itu dengan benar. Kalau sudah on the track kami akan beri lisensi untuk boleh menguji skema itu. Kami berharap LSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP menerapkan atau melaksankaan kegiatan uji kompetensi dengan benar, karena ini menyangkut kepercayaaan publik karena berkaitan dengan memberikan sertifikat kerja bukti bahwa siswa tersebut bisa kerja,” ungkap Martinus.
Ketua LSP-P1 SMKN 1 Singaraja, Wawat Setiawati, S.Pd., M.Pd., mengatakan pada awalnya LSP-P1 SMKN 1 Singaraja ini memiliki 2 skema yaitu skema teknisi akuntansi junior untuk kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan lembaga dan skema Okupasi bidang usaha perjalaan wisata. Sehubungan dengan adanya kebijakan dari Direktorat Pembinaan SMK bahwa SMK harus menggunakan skema KKNI level 2 maka LSP-P1 SMKN 1 Singaraja menindaklanjuti instruksi tersebut dengan membuat penambahan ruang lingkup baru yaitu untuk bidang kompetensi keahlian usaha perjalanan wisata nama skemanya menjadi KKNI Level 2 pada Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, kemudian menambah skema baru untuk kompetensi keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran dengan Skema KKNI evel 2 pada kompetensi keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran dan yang ketiga adalah skema KKNI Level 2 pada kompetensi keahlian Perhotelaan.
Lebih jauh Wawat mengatakan kegiatan witness atau penyaksian uji penambahan ruang lingkup ini untuk mendapatkan surat keputusan skema tersebut sah untuk diujikan karena ini terkait dengan uji kompetensi SMK tahun 2019 dimana LSP-P1 SMKN 1 Singaraja menjadi leader untuk 12 SMK Jejaring yang menjadi penyelenggara uji maka LSP-P1 SMKN 1 Singaraja pun harus menyiapkan skema itu legal untuk diujikan. Nanti ini juga untuk memenuhi persyaratan pengajuan blanko sertifikat.
“Jadi semua ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bagaimana LSP-P1 SMKN 1 Singaraja sebagai penyelenggara uji kompetensi, menyiapkan materi uji kompetensi beserta asesornya sehingga apa yang diminta sesuai dengan Instruksi Presiden No 9 tahun 2016 pada revitalisasi SMK yaitu pengembangan LSP ditingkat SMK menjadi terpenuhi,” pungkasnya.



