Program PPG Dalam Jabatan (Daljab) menyasar para guru yang sudah mengajar dalam jangka waktu tertentu. Program ini tidak hanya untuk guru PNS, tapi juga guru honorer. Berikut beberapa syarat PPG Dalam Jabatan:
- Peserta merupakan seorang guru di lingkungan Kemendikbud dan belum mempunyai sertifikat pendidik. Sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
- Sudah diangkat sebagai guru paling tidak pada akhir 2015, dibuktikan dengan SK Pengangkatan.
- Guru masih aktif mengajar, dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. SK yang digunakan adalah 2 tahun terakhir.
- Sudah lulus minimal jenjang pendidikan S1 atau D4.
- Usia maksimal peserta PPG adalah 58 tahun.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas Napza.
- Guru yang mendaftar program PPG Daljab akan melalui tahap pretest dan post test. Setelah dinyatakan lolos, guru akan diminta untuk konfirmasi kesediaannya mengikuti program PPG Daljab.
Ketut Martini, S.Pd. salah seorang guru yang mengajar Bahasa Indonesia di SMKN 1 Singaraja, pada tahun 2021 ini mengikuti kegiatan PPG Daljab ini. Mengingat kondisi saat ini masih dalam masa pandemi maka kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan dalam platform Dalam Jaringan (Daring). Salah satu syarat dalam kegiatan PPG Daljab adalah pengunggahan PTK yang dimiliki oleh peserta. Ketut Martini membuat PTK dengan Judul MENINGKATKAN KETERAMPILAN MENULIS TEKS EKSPLANASI MELALUI MEDIA VIDEO PEMBELAJARAN DENGAN PENDEKATAN SAINTIFIK SISWA KELAS XI APHC SMK NEGERI 1 SINGARAJA TAHUN 2019/2020.
Lampiran:
Discussion about this post